Sekarang ini pekerjaan yang berkaitan dengan hukum di indonesia makin disukai, khususnya oleh anak-anak muda, jangan heran fakultas hukum menjadi incaran, apalagi jika Universitas nya juga favorit dengan harapan setelah lulus nanti bisa mendapat pekerjaan yang layak dan dapat dibanggakan.
Ada beberapa pilihan pekerjaan yang berkaitan di bidang hukum yang bisa di coba, sebagai berikut….

1. Hakim

Hakim adalah orang yang ditunjuk dalam hal memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pada suatu sidang pengadilan, perkara tersebut bisa berupa perkara pidana,perdata dan juga berbagai permohonan
Profesi hakim ini membutuhkan tanggung jawab dan kesabaran yang tinggi, jujur,adil untuk mencari pembuktian yang akan dijadikan dasar suatu putusan. Profesi ini masih terbuka lebar terutama untuk di tempatkan di daerah terpencil seluruh Indonesia, ayo siapa tertarik.

2. Jaksa

Jaksa adalah orang yang menyampaikan dakwaan di pengadilan dan menjalankan hasil putusan pengadilan alias eksekutor.Berdasarkan UU No.16/2004 tentang kejaksaan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang dibeberi wewenang bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan atau kewenangan lain yang diamanatkan undang-undang.
Untuk menjadi seorang jaksa harus melalui Fakultas Hukum dan mengikuti pendidikan dan latihan yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk Hakim dan Jaksa, walaupun gaji profesi Jaksa masih di bawah penghasilan seorang Pengacara tapi profesi ini cukup bergengsi.

3. Advokat

Keren profesi ini pekerjaannya memberi layanan/bantuan hukum didalam maupun diluar pengadilan yang kesemuanya sudah diatur berdasarkan UU No 18/2003 pasal 18.
Bantuan hukum tersebut bisa berupa konsultasi hukum,mewakili,mendampingi dan membela serta melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien nya, profesi Advokad ini sama dengan pembela, pengacara, konsultan hukum, kuasa hukum dan penasehat hukum.
Pekerjaan ini merupakan idola mahasiswa fakultas hukum karena bisa mendapatkan gaji yang besar,

Profesi ini merupakan idola mahasiswa fakultas hukum karena dianggap bisa memberikan gaji besar, bergengsi,terkenal,status sosial yang tinggi dimata masyarakat.

4. Arbiter

Sesuai dengan UU No 30/ 1999 pasal 1 Arbiter adalah seseorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak bersengketa, atau ditunjuk oleh pengadilan atau lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
Jadi pada suatu perkara, arbiter akan membantu menyeleaikan sengketa tersebut yang sifatnya final dan mengikat dan dilakukan di luar pengadilan, profesi ini mengharuskan anda bijak menghadapi dua pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar, walaupun pekerjaan ini bergaji di bawah profesi di bidang hukum lain nya, tapi tidak perlu kwawatir order tidak akan pernah sepi.

5. Notaris

Notaris adalah Pejabat Uumum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, ketetapan dan kewenangan lainnya sesuai Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam menjalankan tugasnya, Notaris memiliki Kode Etik tersendiri dan merupakan profesi terhormat yang memerlukan integritas dan kualifikasi tersendiri.

Profesi ini membutuhkan ketelitian dan kerapian selain juga pengetahuan yang mendalam di bidang hukum, selain mendapatkan pendidikan di fakultas hukum, calon Notaris harus menempuh pendidikan lagi untuk menjadi Notaris.

6. Polisi

Untuk menjadi seorang Polisi selain melalui jalur Akademi Polisi (Akpol) juga bisa melalui jalur SEPA Polri yaitu perekrutan Polisi untuk Mahasiswa lulusan Fakultas Hukum, karena pengetahuan hukum itu diperlukan Polisi untuk analisis terhadap suatu kasus

Di kepolisiani ada yang namanya Divisi Hukum, Propam, dan Humas. Para ahli hukum juga bisa ditempatkan di bagian Reserse dan Kriminal, karena dalam penyidikan suatu kasus juga membutuhkan pengetahuan di bidang hukum.

7. Paralegal

Tugas Paralegal adalah membantu Pengacara/Advokad dan melayani klien dalam masalah hukum, juga bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan,analisis dan mengatur harian dalam suatu kasus, untuk menjadi Paralegal tidak harus lulusan Sarjana Hukum, bisa siapa saja, yang penting memiliki pengetahuan Hukum yang banyak. Untuk Paralegal apakah bisa bertindak sebagai Advokad, masih adanya Pro Kontra tentang hal itu, karena pada UU advokasi yang sebelumnya menyatakan kalau ada orang yang sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan Advokat akan dipenjara lima tahun atau denda Rp50 juta rupiah. Tetapi setelah hadirnya UU no 16/2011 tentang bantuan hukum juga makin memberi kesempatan Paralegal untuk menjadi profesi, sehingga Paralegal juga dizinkan untuk mendampingi orang-orang tidak mampu dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Share
  
   
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *